- Menyatakan Terdakwa 1 Sofyan Alias Opi dan Terdakwa 2 Farid Lakuju Alias Farid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Sofyan Alias Opi dan Terdakwa 2 Farid Lakuju Alias Farid oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 Sofyan Alias Opi dan Terdakwa 2 Farid Lakuju Alias Farid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 1 Sofyan Alias Opi dan Terdakwa 2 Farid Lakuju Alias Farid tetap ditahan;
- Menyatakan Terdakwa 3 Endra Nur Cahyono Alias Papa Gilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair maupun ?perbantuan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa 3 Endra Nur Cahyono Alias Papa Gilang oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa 3 Endra Nur Cahyono Alias Papa Gilang dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa 3 Endra Nur Cahyono Alias Papa Gilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah linggis besar yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah sekop yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna merah;
- 1 (satu) buah cangkul gancu bermata dua;
- 1 (satu) buah rantai besi;
- 3 (tiga) potongan kabel tembaga berwarna hitam hasil curian yang panjangnya kurang lebih 12 (dua belas) meter;
- 1 (satu) unit mobil jenis truk dengan merek Toyota Dyna Rino berwarna biru dengan TNKB DN 8694 AD beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK mobil jenis truk dengan merek Toyota Dyna Rino berwarna biru dengan TNKB DN 8694 AD;
- Membebankan Terdakwa 1 Sofyan Alias Opi dan Terdakwa 2 Farid Lakuju Alias Farid membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 312/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 312/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota A Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Sofyan Aprianto Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali; Dikembalikan kepada PT Telkom Indonesia melalui Saksi Bertha Ester Maerani; Dikembalikan kepada Terdakwa 3 Endra Nur Cahyono Alias Papa Gilang; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 312/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik6833