- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon JONA TJIPTAWAN sebagai Wali Pengampu dari Ayah Pemohon RIVAN TJIPTAWAN;
- Memberi ijin kepada Pemohon JONA TJIPTAWAN selaku Wali Pengampu untuk melakukan tindakan Hukum Keperdataan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban RIVAN TJIPTAWAN;
- Memberi ijin kepada Pemohon JONA TJIPTAWAN selaku Wali Pengampu untuk menjual aset-aset milik RIVAN TJIPTAWAN untuk biaya pengobatan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh Ayah Pemohon RIVAN TJIPTAWAN, yaitu:
- Tanah dan bangunan/rumah atas nama RIVAN TJIPTAWAN, yang terletak di Jalan Sanjaya No. 2 Vila Indah Pajajaran RT. 002 RW. 008 Kelurahan Babakan Kecamatan Kota Bogor Tengah Kota Bogor dengan luas tanah 374 m2luas bangunan 238,25 m2 , sebagaimana tersebut dalam SHM No.845/Kelurahan Babakan, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor;
- Tanah atas nama RIVAN TJIPTAWAN dan DHANY SARTIKA, yang terletak di Blok Pedurenan Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 2.015 m2 , sebagaimana tersebut dalam SHM No. 383/ Desa Babakan, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi;
- Tanah dan Bangunan atas nama RIVAI ZACHARIA, yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam No.16 (sekarang No.27) RT.001 RW 08, Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat DKI Jakarta dengan Luas Tanah 117m2 Luas Bangunan 94 m2, sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8508/IMB-PG/79 tentang Pemberian Ijin Untuk Membangun kepada RIVAI ZACHARIA, berdasarkan Kuasa Untuk Menjual dari RIVAI ZACHARIA dan para ahli waris RIVAI ZACHARIA kepada RIVAN TJIPTAWAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 186/Pdt.P/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 186/Pdt.P/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.P/2021/PN Bgr
Statistik430