Putusan PN BOGOR Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 184/Pdt.P/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa anak dari Pemohon yaitu: - AGHA MARCELLO ARSYAD ALIAMSYAH, lahir di Bogor pada tanggal 26 Agustus 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 08735/UM-WNI/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2009; Adalah masih dibawah umur dan / belum dewasa yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum ; 3. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Ibu kandung dari anak - AGHA MARCELLO ARSYAD ALIAMSYAH, lahir di Bogor pada tanggal 26 Agustus 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 08735/UM-WNI/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2009; Ditetapkan sebagai Wali yang sah dari anak tersebut baik terhadap diri dan harta kekayaannya sebagaimana Pasal 345 KUHPerdata; 4. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali yang sah dan sekaligus sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama: - AGHA MARCELLO ARSYAD ALIAMSYAH, lahir di Bogor pada tanggal 26 Agustus 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 08735/UM-WNI/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2009; Berhak dan sah untuk mewakilinya dalam proses mengajukan, Ijin Menjual, dengan asset sebagai berikut : - Sebidang tanah seluas 150 m2 yang terletak di Gang Makam RT.05/RW.05 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 276/2014 tanggal 31 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Usman, Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor; 5. Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp190.000,00- (seratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.P/2021/PN Bgr
Statistik377