- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat I sejak tanggal 22 Juli 2020 dan antara Tergugat dengan Penggugat II sejak tanggal 28 Juli 2020;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I sejumlah Rp37.260.615,00 (Tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) dengan rincian:
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis, Hakim Anggota Eko Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon = 9 X Rp2.484.041,00 = Rp22.356.369,00 Uang Penghargaan Masa Kerja = 6 X Rp2.484.041,00 = Rp14.904.246,00 Uang Penggantian Hak = Nihil Total penerimaan = Rp37.260.615,00 (Tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus lima belas rupiah); 4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat II sejumlah Rp27.324.451,00 (Dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian: Uang Pesangon = 8 X Rp2.484.041,00 = Rp19.872.328,00 Uang Penghargaan Masa Kerja = 3 X Rp2.484.041,00 = Rp 7.452.123,00 Uang Penggantian Hak = Nihil Total penerimaan = Rp27.324.451,00 (Dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah); 5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp89.000,00 (delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Statistik11326