- Menyatakan Terdakwa Jefrianto pgl. Jefri Bin Anton tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klim warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih beserta simcard;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru beserta simcard;
- 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klim warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih beserta simcard;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam beserta simcard;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 782/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A Barang bukti yang disita dari SUHERMAN Pgl. SUHERMAN bin SYAKIRUDDIN, dkk : Dirampas untuk dimusnahkan B. Barang bukti yang disita dari terdakwa : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik225