- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN PERMOHONAN BANDING DARI TERBANDING/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 39/PDT.G/LH/2020/PN.PBU TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI SEMULA PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING
- MENOLAK EKSEPSI SEMULA TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA
- MENOLAK GUGATAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DARI TERBANDING/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM TERBANDING/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DARI PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat dan permohonan banding dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Pbu tanggal 23 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak tuntutan provisi semula Penggugat sekarang Pembanding
- Menolak eksepsi semula Tergugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya
- Menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini untuk kedua tingkat peradilan dan untuk ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK |
|
Nomor | 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Jaini |
Hakim Anggota | Togar, Brh. Ajidinnor |
Panitera | M. Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT.G-LH/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 102/PDT.G-LH/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK
Statistik705643