- Menyatakan terdakwa BAMBANG SUDJATMIKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan secara berlanjut?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG SUDJATMIKO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun .
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota :
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku tabungan tahapan BCA KCP Blimbing No. Rekening 3310412616 an. JOKO YUDI SANTOSO.
- 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 066/SIMKAMOT/2009 an. ir. JOKO YUDI SANTOSO senilai Rp. 300.000.000,- tanggal 01 Oktober 2009.
- 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 068/SIMBJ/2009 an. ir. JOKO YUDI SANTOSO senilai Rp. 150.000.000,- tanggal 30 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 071/SIMBJ/2009 an. ir. JOKO YUDI SANTOSO senilai Rp. 115.000.000,- tanggal 10 Nopember 2009.
Putusan PN MALANG Nomor 476/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Imron Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Joko Yudi Santoso 5. Buku tabungan tahapan BCA KCP Blimbing No. Rekening 3311033857 an. GAIS YUSINA INA. 6. 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 051/SIMBJ/2009 an. GADIS YUSINA IMA senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 01 Mei 2009. 7. 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 040/SIMBJ/2009 an. GADIS YUSINA IMA senilai Rp. 200.000.000,- tanggal 30 Juli 2009. 8. 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 067/SIMBJ/2009 an. GADIS YUSINA IMA senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 29 September 2009. 9. 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 070/SIMBJ/2009 an. GADIS YUSINA IMA senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 20 Oktober 2009. Dikembalikan kepada saksi Gadis Yusina Ima 10. 1 (satu) lembar surat simpanan berjangka KSU ?JATI DIRI? No. Simpanan 054/SIMBJ/2009 an. DEFTA YUGASWARA senilai Rp. 50.000.000,- tanggal 20 Agustus 2009. Dikembalikan kepada saksi Defta Yugaswara 11. 1 (satu) lembar fotocopy slip pemindahan dana antar rekening BCA senilai Rp. 100.000.000,- 01 Mei 2009. 12. Fc. Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah Nomor : 26/SISPKKDK.11/IV/2010. 13. Fc. Akta pendirian KSU Jati Diri dari Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 14028/BH/KDK.11/III/2002 tanggal 04 Maret 2002. 14. Fc. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Uaha Kecil dan menengah Nomor : 14028/BH.KDK.11/III/2002 tanggal 04 Maret 2002. 15. Fc. Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor : 503/373/HO/2006 Tentang Ijin Gangguan Tempat tanggal 05 Juni 2006. 16. Fc. Ijin Usaha perdagangan (SIUP) Perusahaan Besar Nomor : 517/0608/PB/VI/2006 tanggal 05 Juli 2006. Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik8110