- Menyatakan Terdakwa Ulum Al Zaatsyah Mahsar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kumulatif Kedua Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Ulum Al Zaatsyah Mahsar oleh karena itu dari dakwaan Kombinasi Kumulatif Kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ulum Al Zaatsyah Mahsar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ulum Al Zaatsyah Mahsar oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang dilakban hitam yang di dalam plastik tersebut terdapat 6 (enam) buah plastik klip ukuran 5 x 8 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan basah dengan berat kotor 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram. Kemudian dan 6 (enam) buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5 x 8 cm yang memiliki berat kosong 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya 6,91 (enam koma sembilan satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 6,52 (enam koma lima dua) gram. Kemudian dan berat bersih dari 6,52 (enam koma lima dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pengujian laboratorium, jadi sisa berat bensih knistal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 6,47 (enam koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dan botol bekas minuman coca-cola terdapat 2 (dua) buah pipet berbentuk L;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau terdapat sumbu diujungnya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah pipet bening berbentuk letter L;
- 1 (satu) buah pipet warna hijau putih yang sudah dimodif sekop;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong;
- 4 (empat) gulung plaslik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong.
Putusan PN DOMPU Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Rahmahwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik9749