- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah dari ELIZER MARIANUS APONO;
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
- Memerintahkan sita jaminan (Conversatoir Beslahg) untuk diangkat;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa COSTANJE HITIPEUW adalah anak yang diasuh dan dipelihara oleh Almarhum ROELAND APONO bersama isterinya MARIA WEDUBU (WA DHOWE);
Putusan PN RAHA Nomor 20/Pdt.G/1993/PN. Raha |
|
Nomor | 20/Pdt.G/1993/PN. Raha |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 1994 |
Tanggal Register | 27 Oktober 1993 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Setiawan, Br Hakim Anggota Moh. Noor |
Panitera | Panitera Pengganti La Soke |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Tanah yang dikuasai COSTANJE HITIPEW dengan ukuran dan batas-batas : Selatan berbatasan dengan Yos Sudarso lebar 153/4 meter barat berbatasan dengan kantor Agama Kecamatan Katobu panjang 45 meter Utara berbatasan dengan kintal Sido tamrin 15 1/4 meter Timur berbatasan dengan kintal Almarhum Roeland Apono panjang 45 meter jadi Luas 676 2/4 meter adalah sah menurut hukum berdasarkan pemberian almarhum Roeland Apono kepada Costanje Hitipew 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Wa Ode Bise adalh anak yang diasuh/dipelihara oleh almarhum Roeland Apono bersama isterinya Maria Wadubu (Wa Dhowe); Tanah yang dikuasai Wa Ode Bise dengan ukuran dan batas-batas : Selatan berbatasan dengan jalan Yos Sudarso lebar 91/2 meter; Barat berbatasan dengan kintal Roeland Apono panjang 45 meter Utara berbatasan dengan kintal Sido tamrin lebar 14 1/2 meter Timur berbatasan dengan kintal milik Kehutanan panjang 45 meter Jadi luar 450 m2 adalah sah menurut hukum berdasarkan petunjuk lisan dari almarhum Roeland Apono kepada Wa Ode Bise; 4. Menolak gugatan penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum penggugat konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 1994 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 1994 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/1993/PN. Raha
Statistik1180