- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBER NOMOR 70 / PDT.G / 2020 / PN.SBR, TANGGAL 14 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN IMMATERIIL, SEHINGGA SELENGKAPANYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK EKSEPSI - EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIL KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DAN
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN IMMATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP800.000.000.00( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ).-
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 70 / Pdt.G / 2020 / PN.Sbr, tanggal 14 Juni 2021, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai tuntutan ganti kerugian immateriil, sehingga selengkapanya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak eksepsi - eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp800.000.000.00( Delapan ratus juta rupiah ).-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 400/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 400/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Umbrzainuri |
Panitera | Hj. Nurmadiah Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi Dalam Provisi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 400/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 400/PDT/2021/PT BDG
Statistik124110