- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPANDAN;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN TANGGAL 11 OKTOBER 2021, NOMOR 102/ PID.SUS /2021 /PN TDN, KHUSUSNYA MENGENAI PENAMBAHAN PENJATUHAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LUCKY FARIZKAR BIN FARIZAL TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA LUCKY FARIZKAR BIN FARIZAL TELAH TEBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PERCOBAAN UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUNGKUS BESAR PLASTIC STRIP BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU (TELAH DILAKUKAN PEMUSNAHAN SESUAI DENGAN BA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 11-05-2021 SEBERAT 114,36 GRAM, KEMUDIAN DISISIHKAN UNTUK PEMERIKSA LABORATORIUM NARKOBA BNN SEHINGGA DITERIMA DI KEJAKSAAN RI MENJADI 2,3757 GRAM);
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA MERAH KOMBINASI HITAM;
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MEREK ADIDAS WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK VIVO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK SAMSUNG WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK SAMSUNG WARNA SILVER;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK VIVO WARNA BIRU LAUT;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpandan;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 11 Oktober 2021, Nomor 102/ Pid.Sus /2021 /PN Tdn, khususnya mengenai penambahan penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Lucky Farizkar Bin Farizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Lucky Farizkar Bin Farizal telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan percobaan untuk menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus besar plastic strip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu (telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan BA Pemusnahan barang bukti tanggal 11-05-2021 seberat 114,36 gram, kemudian disisihkan untuk pemeriksa Laboratorium Narkoba BNN sehingga diterima di Kejaksaan RI menjadi 2,3757 gram);
- 1 (satu) buah kotak warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Adidas warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna biru laut;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 65/PID.SUS/2021/PT BBL |
|
Nomor | 65/PID.SUS/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nathan Lambe |
Hakim Anggota | Brwahyu Sektianingsih, Hj Ristati |
Panitera | Syamsuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dirampas untuk dimusnahkan; Agar dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID.SUS/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 65/PID.SUS/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PID.SUS/2021/PT BBL
Statistik16223