- 24 (dua puluh empat) karung yang berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) kotak plastik putih;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 343.380 (tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 600 (enam ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, kemudian telah dimusnahkan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan seberat 342.780 (tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh) gram, dan telah dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium seberat 5 (lima) gram dan sisanya seberat 585 (lima ratus delapan puluh lima) gram untuk pembuktian di pengadilan;
- 8 (delapan) karung berisikan 102 kotak plastik kosong warna putih;
- 1 (satu) unit HP Satelit + Charger merk Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Dompet yang berisi KTP, SIM, Kartu BPJS, atas nama Sulaiman, 41 tahun, Wiraswasta, Desa Abeuk Usong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Muliana;
- Surat Keterangan/Bukti Dokumen Kapal Motor dalam pengurusan atas nama Irvan Saputra Desa Kuli Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen;
- Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Nomor: 552.2/1720/2017 atas nama Mukhtar Hasan, Tempat Tanggal Lahir Pasi Beurandeh, 02 Juli 1984;
- 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM. Tuah Sempurna tanda selar GT 6 No. 290/S.81/QQm;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BL-6869-ZAD;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type TA-1034 warna hitam;
Putusan PN BIREUEN Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edy Saputra Bin Alm H Nyak Cut tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nurman alias Abu Alias Siman Bin Nurdin; Dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3369 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik286