- 24 (dua puluh empat) karung yang berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) kotak plastik putih dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 343.380,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 600 (enam ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, kemudian telah dimusnahkan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan seberat 342.780 (tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh) gram, dan telah dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium seberat 5 (lima) gram dan sisanya seberat 585 (lima ratus delapan puluh lima) gram untuk pembuktian di pengadilan;
- 8 (delapan) karung berisikan 102 kotak plastik kosong warna putih;
- 1 (satu) unit HP Satelit + Charger merk Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Dompet yang berisi KTP, SIM, Kartu BPJS, atas nama Sulaiman, 41 tahun, Wiraswasta, Desa Abeuk Usong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Muliana;
- Surat Keterangan/Bukti Dokumen Kapal Motor dalam pengurusan atas nama Irvan Saputra Desa Kuli Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen;
- Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Nomor: 552.2/1720/2017 atas nama Mukhtar Hasan, Tempat Tanggal Lahir Pasi Beurandeh, 02 Juli 1984;
- 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM. Tuah Sempurna tanda selar GT 6 No. 290/S.81/QQm;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BL-6869-ZAD;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model TA-1034 warna biru langit nomor IMEI 1: 3590090929114801 dan IMEI 2: 359009092964806;
Putusan PN BIREUEN Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Kamaruddin Alias Apalod Bin Alm Tgk Manyak tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Murdani alias Dani bin Murtala Ajali; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik4212