- Menyatakan Terdakwa Muhammad Anwar Alias Wan Bin Adam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan dan memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan apabila Terdakwa telah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain yang sedang dijalaninya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (Dua puluh empat) Karung Yang Berisikan 343 (Tiga ratus empat puluh tiga) Kotak Plastik Putih Yang Berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dengan Berat Keseluruhannya Adalah 343.000 (Tiga ratus empat puluh tiga Ribu) Gram Dan 1 (Satu) Kantong Plastik Warna Hitam Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 380 (Tiga ratus delapan puluh) Gram Dengan Jumlah Keseluruhannya 343,380 (Tiga ratus empat puluh tiga koma tiga delapan nol) Gram;
- 8 (Delapan) Karung Yang Berisi Kotak Plastik Kosong Warna Putih Dengan Jumlah Kotak Sebanyak 102 (Seratus Dua);
- 1 (Satu) Handphone Satelit + Charger Merk Thuraya Warna Abu-Abu;
- 1 (Satu) Buah Dompet Yang Berisi KTP, SIM, Kartu BPJS Atas Nama Sulaiman Umur 41 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Abeuk Usong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen;
- 1 (Satu) Lembar STNK Atas Nama Muliana;
- Surat Keterangan / Bukti Dokumen Kapal Motor Dalam Pengurusan Atas Nama Irvan Saputra Alamat Desa Matang Kuli Kec. Peulimbang Kab. Bireuen;
- Sertifikat Pengawalan Kapal Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Nomor: 552.2/1720/2017 Atas Nama Mukhtar Hasan Tempat Tinggal Pasi Beuradeh 02 Juli 1984;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih Gold;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru;
- 1 (Satu) Unit Kapal Penangkap Ikan KM Tuah Sempurna, Tanda Selar: GT6 No.290/S.81/Qqm Atas Nama Irvan Saputra;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy Warna Hitam Dengan No Pol BL 6869 ZAD Nomor Mesin JFL1E1159985 Nomor Rangka MH1JFL15EK162999;
Putusan PN BIREUEN Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtaruddin, Br Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Faisal Bin Abdullah 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2350 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik421