- Menyatakan Terdakwa Rudiansyah Alias Rudi Bin H. Mastur (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 9,77 gram dan berat bersih 6,62 gram;
- 2 (dua) butir ekstasi warna merah berlogo A dengan berat bersih 0,60 gram;
- 7 (tujuh) lembar plastik klip transparan;
- 5 (lima) bundel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085387175242;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dengan nomor simcard terpasang dengan nomor 085763058114;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Budiman, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6320