- Menyatakan Terdakwa I MAULANA Alias LANA Bin YASLI dan Terdakwa II SARIYAH Alias SARI Binti ARDI Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan Dengan berat kotor (netto) seluruhnya 3,09 (Tiga koma nol sembilan) Gram dan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) Gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bundel plastic klip transparan;
- 3 (tiga) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah sedotan plastic transparan dipotong miring;
- 1 (satu) unit Handphone merk Relme dengan nomor simcard terpasang 088247417232;
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam dengan nomor simcard terpasang 08980275673;
- uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah)
Putusan PN PELAIHARI Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 3 Juni 2021); Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik9154