- Menyatakan Terdakwa HERI SONTOSO Als. HERI BULE Bin SUMARDI Alm. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa HERI SONTOSO Als. HERI BULE Bin SUMARDI Alm. oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HERI SONTOSO Als. HERI BULE Bin SUMARDI Alm. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa Hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paketnarkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 9,63 gram dengan berat bersih 8,68 gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah kertas amplop warna putih;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard terpasang 083143247808;Dimusnahkan;
- Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raysha, Shbr Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6616