- 1 (satu) Unit mobil Suzuki Carry Pick up warna hitam No. Pol. DA 8049 CM;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Pol. DA 8049 CM atas nama Hadrian Restu Pratama; dan
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Riski Tristianto No. SIM 1834180500469;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. KH 1321 TJ; dan
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. KH 1321 TJ atas nama PT Adi Sarana Armada, Tbk.,
Putusan PN PELAIHARI Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Eko Setiawan bin Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lalai yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan, dan kerusakan Kendaraan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Pemiliknya yang Berhak melalui Saksi Riski Tristianto bin Sutrisno; Dikembalikan kepada PT Adi Sarana Armada, Tbk. (ASSA Rent) melalui Saksi Irfan Raditya bin Saifudin Zuhri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6139