- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 316/PID.B/2021/PN.RHL, TANGGAL 7 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I DARIAMSYAH DAMANIK ALIAS UCOK BIN ABDUL MANAN DAMANIK, TERDAKWA II AGUS HIDAYAT HARAHAP ALIAS KITIK BIN ALM. PENDI DAN TERDAKWA III DAMAN HASIBUAN ALIAS DAMAN BIN ALM. HJ. RUSTAM HASIBUAN TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARAMASING-MASING SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT DIATAS;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 316/Pid.B/2021/PN.Rhl, tanggal 7 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Dariamsyah Damanik Alias Ucok Bin Abdul Manan Damanik, Terdakwa II Agus Hidayat Harahap Alias Kitik Bin Alm. Pendi dan Terdakwa III Daman Hasibuan Alias Daman Bin Alm. Hj. Rustam Hasibuan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan Dengan Kekerasan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut diatas;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 528/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 528/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | M.hbrh. Heri Sutanto, H Baktar Jubri Nasution |
Panitera | Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 528/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 528/PID.B/2021/PT PBR
Statistik6134