- Menyatakan Terdakwa IBREH BAIM alias PAK LINA bin MARJUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo AIK warna merah model CPH1923 dengan imei 863951041212077 Imei 2: 563951041212069 Dengan nomor perdana telkomsel 082244005014;
- 1 (satu) buah CD berisi 1 (satu) buah vidio durasi 3 menit 7 detik dan 2 (dua) buah gambar yang diambil secara langsung dari layar handhone (screnshot) berupa vidio yang disebarkan ke grope whatsaap (WA) Jurnalis online Situbondo;
- 2 (dua) lembar gambar yang diambil secara langsung dari layar Handphone (screnshot) berupa vidio yang disebarkan whatsaap (WA) jurnalis online Situbondo oleh pemilik nomor handphone +082244005014 atas nama profil baim;
- 4 (empat) lembar gambar yang diambil secara langsung dari layar handphone (screnshot) berupa keanggotaan group whatsaap (WA) jurnalis online oleh pemilik nomor Handphone 082244005014 atas nama profil baim ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Dima Indra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik341365