Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bernardo Van Christian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa 1 TINI Bin MISRAN Alm. dan Terdakwa 2 SHAIFULLAH als IPUL Bin ILYAS Alm. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa 1 TINI Bin MISRAN Alm. dan Terdakwa 2 SHAIFULLAH als IPUL Bin ILYAS Alm. Oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa 1 TINI Bin MISRAN Alm. dan Terdakwa 2 SHAIFULLAH als IPUL Bin ILYAS Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan permufakatan jahat Tanpa hak untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram;- 1 (satu) buah plastik klip warna bening. - 1 (satu) lembar tissue bekas warna putih. - 1 (satu) lembar celana jeans Panjang merk BERTOLINI warna biru.- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah. - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. dimusnahkan;8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik790