Putusan PN TONDANO Nomor 156/G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 156/G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Nur Dewi Sundari, Christyane P. Kaurong |
Panitera | Royke Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIII;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa seluas 7.000 m (tujuh ribu meter persegi), yang terletak ditempat bernama ?Alason? di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, (dahulu Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Belang), Kabupaten Minahasa Tenggara Propinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas yaituUtara : dahulu berbatasan dengan Meinder Undap sekarang berbatasan dengan Melki Hosang dan Jhon Oroh.Timur : dahulu berbatasan dengan A. Lumanauw sekarang berbatasan dengan Melki Hosang dan batas alam.Selatan: berbatasan dengan Penggugat.Barat : dahulu berbatasan dengan A. Goni sekarang berbatasan dengan Jhoni Watak.adalah sah milik penggugat;3. Menyatakan penguasaan Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII atas tanah perkebunan obyek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan secara hukum surat-surat kepemilikan tanah sengketa atas nama Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII bersama barang-barangnya berikut siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII untuk keluar/mengosongkan tanah perkebunan obyek sengketa tersebut jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan negara dan menyerahkannya kepada Penggugat;6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan menaati pada putusan ini.7. Menghukum Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan