- Menyatakan Terdakwa I.Luky Darmawan, Terdakwa II. Galih Prastowo Yuwono dan Terdakwa III. Deny Irwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.Luky Darmawan, Terdakwa II. Galih Prastowo Yuwono dan Terdakwa III. Deny Irwanto,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh {Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner VRZ warna putih No.Pol. M-44-FF, 1 (satu) buah kunci
Putusan PN SURABAYA Nomor 2126/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2126/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Terlampir dalam berkas perkara Di rampas untuk dimusnahkan Surat perintah Penyitaan ,No.Pol: SP.sita/100/II/Ditreskrimum tanggal 14 Pebruari 2021 Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Pebruari 2021 atas nama CUCUN ROFIKUDIN 1 lembar surat tanda penerimaan tanggal 14 Februari 2021 atas nama CUCUN ROFIKUDIN 1 lembar surat persetujuan ijin penyitaan no.B/154/II/Res.l9/2021/Ditreskrimum tgl 18 Februari 2021 1 lembar penetapan penyitaan PN Sby No.2009/Pen.Pid/2021/PN.Sby tgl 30 JUni 2021 yang dilakukan penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan no.294/VI/Res.l.58/2021/Ditreskrimum tgl 30 Juli 2021 Dikembaiikan kepada saksi Meiyana Hidayati 1 (satu) buah Hand phone Samsung Galaxy S9 warna hitam 1 (satu) buah hand phone Nokia 4.2 warha hitam 1 (satu) unit Hand Phone merk REALME warna biru 1 (Satu) buah Hand phone Merk REALME 3 warna hitam HP merek Asus warna hitam Imobilizer Toyota Fortuner VRZ dan STNK Toyota Fortuner VRZ warna putih No.Pol. : P-1714-QE Di kembalikan kepada Penyidik di pergunakan dalam berkas perkara lain 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio warna putih tahun 2019 No. Pol. : L-1085-RH STNK Mobil Honda Mobilio tahun 2019 Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2126/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik6717