- Menyatakan Terdakwa TAMING bin ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merek Axioo warna coklat;
- 1 (satu) unit laptop merek Acer ASPIRE BONE warna hitam lengkap dengan casnya;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung lipat warna hitam lengkap dengan kartu simnya;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung lipat warna putih lengkap dengan kartu simnya;
- 1 (satu) unit terminal USB merek sipolar warna hitam;
- 20 (dua puluh) buah modem warna putih lengkap dengan kartu simnya;
- 1 (satu) unit portable print;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri debit Nomor: 6032 9805 1445 6278;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara. Dirampas dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik291243