- Menyatakan Terdakwa RIDHO PRATAMA PUTRA pgl RIDHO bin NASRUL Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pidana percobaan atau permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa RIDHO PRATAMA PUTRA pgl RIDHO bin NASRUL dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa RIDHO PRATAMA PUTRA pgl RIDHO bin NASRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair;
- sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDHO PRATAMA PUTRA pgl RIDHO bin NASRUL dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klim warna bening dibungkus plastik klim warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawbrry lipat warna hitam beserta simcard;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna bening;
- 1 (satu) pack plastik klim warna bening;
- Menghukum masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 778/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 778/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 778/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik289