- 1 (satu) buah buku tabungan haji atas nama VELLI KUMALA SARI dengan nomor rekening 4240002384 pada Bank Muamalat Cabang Pembantu Solok;
- 1 (satu) Lembar bukti setoran awal BPIH Bank Muamalat dengan nomor porsi 0300111707 atas nama Velli Kumala Sari;
- 1 (satu) Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan nomor pendaftaran 152030003055 atas nama Velli Kumala Sari;
- 1 (satu) Lembar fotokopi surat permohonan pembatalan keberangkatan calon haji atas nama Velli Kumala Sari yang telah di legalisir;
- 1 (satu) Lembar fotokopi surat pernyataan pembatalan pergi haji atas nama Velli Kumala Sari yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar surat rekomendasi pengembalian setoran awal BPIH dari Kementerian Agama Kota Padang yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar print out data Siskohat tentang informasi monitoring pembatalan jamaah atas nama Velli Kumala Sari yang telah di legalisir;
- 1 (satu) Lembar Slip penarikan atau penutupan rekening tabungan haji atas nama Velli Kumala Sari dengan nomor rekening 4240002384 pada Bank Muamalat Cabang Pembantu Solok;
- 1 (satu) lembar Formulir penutupan rekening tabungan haji atas nama Velli Kumala Sari dengan nomor rekening 4240002384 pada Bank Muamalat Cabang Pembantu Solok;
- 1 (satu) lembar print out rekening tabungan haji atas nama Velli Kumala Sari dengan nomor rekening 4240002384 pada Bank Muamalat Cabang Pembantu Solok;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Hendri Kasmir sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank Muamalat Solok yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan kerja atas nama Hendri Kasmir di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Relationship Manager Consumer-Padang Branch telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi standar operasional prosedur Penutupan rekening tabungan di Bank Muamalat telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi ketentuan Umum penarikan atau pendebetan rekening tabungan Bank Muamalat telah dilegalisir;
Putusan PN SOLOK Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Puteri Hardianty, Hakim Anggota Adri |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HENDRI KASMIR S.E panggilan HEN sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah Bank Syariah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Bank Muamalat melalui kantor cabang pembantu Bank Muamalat Solok; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik25685