- Menyatakan Terdakwa Waras Nuhadi Alias Pungkruk Anak Dari Suwarno Asmadi Alm tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaam primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Waras Nuhadi Alias Pungkruk Anak Dari Suwarno Asmadi Alm telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Waras Nuhadi Alias Pungkruk Anak Dari Suwarno Asmadi Alm berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Waras Nuhadi Alias Pungkruk Anak Dari Suwarno Asmadi Alm dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus kertas berisi batang, daun dan biji berupa ganja dengan berat bersih ganja 10,86207 gram.
- 1 (satu) Unit HP Samsung warna biru No Tri 089520305006.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa Waras Nuhadi Alias Pungkruk Anak Dari Suwarno Asmadi Alm untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik716