- Menyatakan Terdakwa RADIANSYAH BINTANG PUTRA Bin RAWADI SUDARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADIANSYAH BINTANG PUTRA Bin RAWADI SUDARYANTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN SURAKARTA Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Kuncoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hidayah, Br Hakim Anggota Endang Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ? Secara Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram ?; a. 1 (satu) box speaker aktif warna hitam yang didalamnya berisi: 1) 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening yang dililit dengan tisu dan dililit menggunakan lakban bening serta dililit lagi menggunakan lakban warna hitam; 2) 1 (satu) pcs plastik klip bening yang didalamnya berisi: - 4 (empat) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening yang dililit dengan tisu dan dililit menggunakan lakban warna coklat serta dikemas lagi dengan bungkus bekas BENG BENG warna merah; - 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening yang dililit dengan tisu dan dililit menggunakan lakban bening serta dililit lagi menggunakan lakban warna hitam lalu dililit menjadi satu dengan lakban bening; - 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening yang dililit dengan tisu dan dililit menggunakan lakban warna coklat. 3) 1 (satu) buah timbangan digital merk TAFFWARE DIGIPOUNDS VF200H warna hitam; 4) 1 (satu) buah botol bahan kaca yang didalamnya berisi 1 (satu) potong pipet kaca, yang difungsikan sebagai Bong/alat hisap sabu; 5) 1 (satu) potong sedotan plastik warna merah muda, yang difungsikan sebagai sendok untuk sabu. - 1 (satu) buah Hp merk OPPO seri A15 warna Biru tua dengan nomor simcard 0882-0036-20063; - 1 (satu) buah kartu debit TAHAPAN XPRESI BCA dengan nomor kartu 5379-4130-3901-9051; - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; - 1 (satu) pcs kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi: - (dua) buah lakban bening; - 2 (dua) buah double tape warna hijau; - 1 (satu) buah double tape warna putih; - 1 (satu) buah lakban warna coklat; - 1 (satu) pak plastik klip bening dalam bekas kemasan masker merk UNICHARM PROTECT POLLUTION warna gold; - 3 (tiga) potong sedotan plastik warna putih yang difungsikan sebagai alat hisap sabu, ditemukan oleh Petugas Polda Jateng berada di lantai; - Botol plastic berisi Urine. Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik577