- Menyatakan Terdakwa Arifin Setyo Nugroho Alias Icuk Bin Jumari Widomartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair tersebut dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arifin Setyo Nugroho Alias Icuk Bin Jumari Widomartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- 1 (satu) paket/ plastic kecil berisi Shabu;
- Plastik Softek warna Ping;
- Sobekan kertas warna putih;
- 1 (satu) HP Merek Samsung warna putih
Putusan PN SURAKARTA Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pujo Saksono, Hakim Anggota Harry Suptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6.Menetapkan barang bukti yang berupa : Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan; 7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2886 K/PID.SUS/2022
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik5110