- Menyatakan Terdakwa DONI DWININDYA SAPUTRA Bin ZAYUSDI ZAIDAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pot warna putih berisi tanaman ganja setinggi kurang lebih 40 (empat puluh) cm;
- 1 (satu) buah pot warna putih berisi tanaman ganja setinggi kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm;
- 1 (satu) buah pot warna hitam berisi tanaman ganja setinggi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) cm;
- 1 (satu) buah polybag hitam berisi tanaman ganja setinggi kurang lebih 6 (enam) cm;
- 1 (satu) buah kaleng warna abu-abu isi biji ganja berat kurang lebih 25,9 (dua puluh lima koma sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kaleng warna hitam isi biji ganja berat kurang lebih 81,5 (dua puluh lima koma sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam warna coklat isi 1 (satu) linting rokok ganja berat kurang lebih 3,9 (tiga kuma sembilan) gram;
- 1 (satu) buah asbak berisi 2 (dua) puntung ganja berat kurang lebih 0,9 gram;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasrulloh, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik11645