- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ALFIAN Alias FIAN Bin ARIFIN SIWA SIWAN, Terdakwa II. ROFIQ KURNIAWAN Alias PACE Bin HADI SUTRISNO dan Terdakwa III. MUHAMMAD ADIB MASYKUR Alias ADIB Bin BARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Trdakwa III tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam Tahun 2019 No Pol AB 3242 OI, No Rangka MH1JM3122KK693200 No. Mesin JM31E2688115;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario 110 Warna putih hitam, Nomor Polisi : AB 3085 NX beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam jenis jumper dengan ciri sablon bulat putih dibagian depan dengan tulisan UH;
- 1 (satu) buah helm warna hijau putih bertuliskan Gojek;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy, Tahun 2020 warna hitam silver Nopol AB 3883 FQ beserta Kuncinya;
- 1 (satu) buah helm warna hitam Merk Scoopy;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna blue wash;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam Nomor Polisi : AB 5319 NX beserta kunci.
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan timang besi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 271/Pid.B/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 271/Pid.B/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuryanto, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Juanda Perwira Putra als Juan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Muhammad Alfian alias Fian Bin Arifin Siwa Siwan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Rofiq Kurniawan als Pace Bin Hadi Sutrisno; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Fiqri Imam Santoso Bin Hadi Santoso; Dirampas Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.B/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 271/Pid.B/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2021/PN Yyk
Statistik10533