- Menyatakan Terdakwa Andi Wulandari alias Puput binti Andi Hardis tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Andi Wulandari alias Puput binti Andi Hardis oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Andi Wulandari alias Puput binti Andi Hardis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) sachet plastik kecil yang berisikan Kristal bening berupa Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,2612 (nol koma dua enam satu dua) gram dan berat akhir 0,1451 (nol koma satu empat lima satu) gram;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah penutup alat hisap/ bong lengkap dengan 2 (dua) pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah dompet model perempuan dengan motif warna merah jambu dan warna biru;
Putusan PN PARE PARE Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik1060