- Menyatakan Terdakwa Yessy Angriany alias Aisyah binti Najib tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Yessy Angriany alias Aisyah binti Najib oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Yessy Angriany alias Aisyah binti Najib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening berupa Narkotika jenis shabu dengan berat akhir 0,1451 (nol koma satu empat lima satu) gram;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah penutup alat hisap/ bong lengkap dengan 2 (dua) pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah dompet model perempuan dengan motif warna merah muda dan warna biru;
Putusan PN PARE PARE Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Andi Wulandari alias Puput binti Andi Hardis; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik660