- Menyatakan terdakwa Muhammad Ghozy Al G Bin Hendri Sopyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ghozy Al G Bin Hendri Sopyan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik hitam didalamnya terdapat Narkotika golongan I Tembakau Grorilla berat netto seluruhnya 10,7647 gram.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A53 warna hitam, dirampas untuk dimusnhakan.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 780/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 780/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 780/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 780/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik5817