- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 786/PID.SUS/ 2021/PN PBR, TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DUJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA BM 1604 DN.
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL TOYOTA AVANZA BM 1604 DN.
- 1 (SATU) LEMBAR SIM A AN. MASYKUR.
- 1 (SATU) UNIT SP. MOTOR HONDA SCOOPY BM 5347 JH.
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SP. MOTOR HONDA SCOOPY BM 5347 JH.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 786/Pid.Sus/ 2021/PN Pbr, tanggal 7 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dujatuhkan kepada diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1604 DN.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza BM 1604 DN.
- 1 (satu) lembar SIM A An. MASYKUR.
- 1 (satu) unit sp. Motor honda scoopy BM 5347 JH.
- 1 (satu) lembar STNK Sp. Motor Honda Scoopy BM 5347 JH.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 491/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 491/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, Bradmiral |
Panitera | Amri Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MASYKUR ALIAS MASKUR BIN H. MAHYUDIN MAJID, TERBUKTI SECARA SAHA DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN ; 3. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NILAM SARI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MASYKUR Alias MASKUR Bin H. MAHYUDIN MAJID, terbukti secara saha dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi NILAM SARI. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 491/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 491/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 491/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik6620