Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 79-K/PM I-02/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 79-K/PM I-02/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kesatu : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjualmembeliatau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Kedua : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Chk Nrp, Sugeng Aryanto |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, J.m. Siahaan, Letnan Kolonel Chk Nrp, Setijatno |
Panitera | Nurhafni, Kapten Chk K Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Asrul Sagala, Koptu NRP 392003371269, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?.DanKedua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Sejumlah 1.000.000.000,00 (Satu Miliyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah Handphone jenis Vivo warna hitam.Dirampas untuk dimusnakan2) 1 (satu) buah STNK sepeda motor BK 2973 DY, a.n. Neftiana Awalia Sitepu, IR. MSC.Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Sdr. Neftiana Awalia Sitepu, IR. MSC.3) 1 (satu) buah ATM BRI Nomor Kartu 6013014311515780.4) 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Bovi's.5) Uang sejumlah Rp1.095.000,00 (Satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah).Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini kepada Terdakwa.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN / 148.1/V/12-1274/2021/BNN tanggal 18 Mei 2021 barang bukti berupa urine milik atas nama Muhammad Asrul Sagala;2) 2 (dua) lembar Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Cabang Medan Nomor. LAB.: 4697/NNF/2021 tanggal 21 Mei 2021 barang bukti berupa urine milik atas nama Koptu Muhammad Asrul Sagala;3) 2 (dua) lembar Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Cabang Medan Nomor. LAB.: 4845/NNF/2021 tanggal 28 Mei 2021 barang bukti berupa kristal berwarna putih milik atas nama Junedi Satria Sinaga Alias Ijun;4) 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan Pegadaian Unit Sri Padang, Kota Tebing Tinggi, Nomor 071/10088/2021 tanggal 19 Mei 2021 barang bukti berupa kristal berwarna putih dibungkus plastik transfaran milik atas nama Junedi Satria Sinaga Alias ljun;5) 1 (satu) lembar Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 159/Pen.Pid/Sit/2021/PN Tbt tanggal 24 Mei 2021 tentang barang bukti berupa kristal berwarna putih milik atas nama Junedi Satria Sinaga Alias ljun;6) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Cabang Medan Nomor. LAB.: 4848/FKF/2021 tanggal 14 Juni 2021 barang bukti milik atas nama Koptu Muhammad Asrul SagaIa; dan7) 2 (dua) lembar foto barang bukti milik atas nama Koptu Muhammad Asrul SagaIa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79-K/PM_I-02/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 79-K/PM_I-02/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79-K/PM I-02/AD/IX/2021
Statistik13848