- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA TANGGAL 26 OKTOBER 2021 NOMOR 112/PID.SUS/2021/PN RAH;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SACHET KECIL BERISI KRISTAL BENING DI DUGA SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,3990 GRAM (NOL KOMA TIGA SEMBILAN SEMBILAN NOL GRAM);
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL BERWARNA COKLAT YANG DI DALAM NYA TERDAPAT:
- 2( DUA ) SACHET KECIL BERISI KRISTAL BENING YANG DI DUGA SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,1897 (NOL KOMA SATU DELAPAN SEMBILAN TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) SENDOK TAKAR YANG YANG TERBUAT DARI POTONGAN PIPET;
- 1 (SATU) BUAH HP NOKIA DENGAN NOMOR SIM CARD 082151006560;
- 1 (SATU) BUAH TAS KACAMATA WARNA HITAM YANG DI DALAMNYA BERISI:
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 2 (DUA) BUAH PIREKS KACA;
- 1 (SATU)BUAH SENDOK TAKAR DARI POTONGAN PIPET;
- 2 (DUA) BUAH POTONGAN PIPET;
- 1 (SATU) BUAH SUMBU;
- 1 (SATU) BUAH PENITI BESAR;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP YANG TERBUAT DARI PENUTUP BOTOL YANG SUDAH DIRAKIT DAN DIPASANGKAN PIPET;
- 8 (DELAPAN) SACHET KOSONG UKURAN KECIL BEKAS PAKAI;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 200.000 (DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Rah;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sachet kecil berisi Kristal bening di duga Shabu dengan berat netto 0,3990 gram (nol koma tiga sembilan sembilan nol gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat yang di dalam nya terdapat:
- 2( dua ) sachet kecil berisi Kristal bening yang di duga shabu dengan berat netto 0,1897 (nol koma satu delapan sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) sendok takar yang yang terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) buah hp nokia dengan nomor sim card 082151006560;
- 1 (satu) buah tas kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah pireks kaca;
- 1 (satu)buah sendok takar dari potongan pipet;
- 2 (dua) buah potongan pipet;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah peniti besar;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari penutup botol yang sudah dirakit dan dipasangkan pipet;
- 8 (delapan) sachet kosong ukuran kecil bekas pakai;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 183/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 183/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Berton Sihotang, Brh. Slamet Riadi |
Panitera | Muuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN, SEDANGKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 183/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik9629