- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir maupun mengirim wakilnya yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 07 Juli 2009 di Gereja Kristen Protestan Simalungun Resort Siantar III dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-02092013-0156 tanggal 03 September 2013, adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 07 Juli 2009 di Gereja Kristen Protesan Simalungun Resort Siantar III dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-02092013-0156 tanggal 03 September 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum ini tetap ke pejabat yang berwenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, agar pegawai pencatat mendaftarkan putusan ini ke dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu mengenai perceraian ini;
- Menyatakan dalam hukum hak asuh dan pemeliharaan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Grigerio Jeremy Sinaga, jenis kelamin Laki-laki lahir di Parapat tanggal 19 Juni 2010 tetap dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 104/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik7512