- Mengabulkan pemohonan Pemohon.
- MengizinkanPemohon (Haryono bin Jufri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Indah Permatasari binti Taher) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat memberikan nafkah lampau selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan atau total sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiga bulan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2, 3 dan 4 kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Menetapkan anak yang bernama bernama Nindi binti Haryono, umur 2 tahun berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan pertambahan 10 % setiap tahun, hingga anak tersebut berumur 21 tahun dan/atau telah kawin, terhitung mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap gugatan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nindi binti Haryono.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan dan menetapkan harta berupa emas senilai Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana pada diktum angka 3 yaitu (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 4 di atas dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 594/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
|
Nomor | 594/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mudhirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ibrahim Thoai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM re-REKONVENSI DALAM KONVENSI, REKONVENSI, re-REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Penggugat re-Rekonvensi untuk membayar biaya perkara konvensi, rekonvensi, dan re-rekonvensi sejumlah Rp 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pdt.G/2021/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 594/Pdt.G/2021/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik3818