- Menyatakan Terdakwa Lambert Walesmen Miru, S.P. Alias Berti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama melakukan Penipuan secara berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku legalitas Dan struktur organisasi Yayasan Anak Bangsa Sebelas Provinsi Indonesia Timur Tahunn 2020.
- 294 (dua ratus Sembilan puluh empat ) lembar surat keputusan ketua yayasan anak bangsa 11 provinsi Indonesia Timur Tentang Pengangkatan Team Kordinator Provinsi/kabupaten/kota Yayasan Anak Bangsa.
- 2 (Dua) lembar surat Tugas.
- 23 ( dua puluh tiga ) buah rangkap daftar nama team relawan yayasan anak bangsa sebelas provinsi Indonesia timur.
- 9 ( Sembilan ) buah buku Rincian Pembayaran administrasi Team Yayasan Anak Bangsa sebelas provinsi di Indonesia Timur.
- 2 ( dua ) buah buku Susunan Pengurus dan relawan anak bangsa sebelas provinsi Indonesia timur.
- 6 ( enam ) Buah buku lembaran pengesahan Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.
- 2 (dua) Buah buku susunan Pengurus dan Relawan Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.
- 1 (satu) buah buku yayasan anak bangsa 11 provinsi indonesia timur coordinator Provinsi Sulawesi selatan.
- 1(satu) Buah buku dewan pimpinan daerah provinsi Sulawesi selatan kabupaten tanah toraja yayasan anak bangsa sebelas provinsi di Indonesia timur.
- 35 (Tiga puluh lima) Rangkap surat pernyataan dan berita acara pembayaran uang kompensasi kepada team yayasan anak bangsa sebelas provinsi Indonesia timur ( yang sudah ditanda tangani)
- 33 (Tiga puluh tiga) Rangkap surat pernyataan dan berita acara pembayaran uang kompensasi kepada team yayasan anak bangsa sebelas provinsi Indonesia timur ( yang masih kosong)
- 1( satu) buah amplop daftar nama penerima kompensasi pribadi LEA BAKARBESSY.
- 20(dua puluh) Rangkap Daftar Hadir Team penerima kompensasi 200 juta
- 1 (SATU) buku daftar hadir team kordinator sebelas provinsi di Indonesia timur
- 3 (tiga) Rangkap Daftar tender pribadi.
- 2(dua) Rangkap daftar tender rumah ibadah.
- 19( Sembilan belas) Rangkap daftar nama penerima biaya hidup kompensasi team selama di Jakarta
- 1(satu) berkas kelompok 1 sultra
- 1(satu( berkas provinisi Papua dan Papua barat
- 1(satu) berkas kelompok III Maluku utara
- 1(satu) berkas kelompok II sulsel
- 2(dua) lembar kertas bertuliskan DASIUS KALKOI,CHRISTINA SAHUSIWA,ELI MIRU, LONDAWATY UNBEKNA DAN SELAMAT MENIKMATI.
- 1(satu) lebar kertas yang bertuliskan penerima biaya kompensasi provinsi Maluku untuk perempuan sebanyak 28 orang
- 1(satu) lebar kertas yang bertuliskan penerima biaya kompensasi provinsi Maluku untuk Pria sebanyak 102 orang
- 1 (satu) buku daftar nama team Relaan kota madya ambon provinsi Maluku
- 2(dua) buku draft Tim penyalur bantua KK miskin provinsi Papua Barat kabupaten kaimana.
- 1(satu) buah map batik yang berisikan Arsip legalitas dan struktur organisasi yayasan anak bangsa sebelas provinsi yang belum ditanda tangani.
- 1(satu) buah Handphone merek VIVO V2029 warna hitam dengan menggunakan dompet handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah ATM BRI dengan bomor kartu 5221 8450 4060 3003 dan 1 (satu) buah KTP An. YOSEFA JENELIA KELBULAN.
- 1(satu) buah Handphone merek VIVO V1915 warna hitam dengan menggunakan dompet handphone warna Coklat yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah ATM BRI dengan bomor kartu 5221 8431 0010 0689 dan 1 (satu) buah SIM C An. WILHEMUS SOUMERU,SH.
- 1(Satu) buah Handphone nokia warna hitam.
- 1(satu) buah kwitansi warna putih-hijau
- 1(satu) buah karton agua yang berisikan arsipa Yayasan Anak Bangsa
- 1(satu) buah cap yang bertuliskan COORDINATOR YAYASAN ANAK BANGSA 11 PROVINSI WILAYAH INDONESIA TIMUR.
- 1(satu) buku daftra tim relawan lepas desa Bomaki bayar sendiri.
- 1(satu) buku relawan yayasan anak bangsa yang dibayar diluar daftar_DPC Kab kepulauan Tanimbar
- 1( satu) buah amplop daftar nama penerima kompensasi pribadi MARLA MARANTIKA
- 1( satu) buah amplop daftar nama penerima kompensasi pribadi ROSNANI WARIS
- 1( satu) buah amplop daftar nama penerima kompensasi pribadi MARTINA RERESI
- 1( satu) buah amplop daftar nama penerima kompensasi pribadi ICE LEKY
- 1( satu) buah amplop daftar nama penerima kompensasi pribadi BIDARI
- 1( satu) buah amplop bertuliskan LENDY LATUPUTTY yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh ) rangkap surat pernyataan dan berita acara dan daftar nama penerima kompensasi untuk keluarga LENDI LATUPUTTY.
- 1( satu) buah amplop bertuliskan HERIYANTO YACOB yang didalamnya berisikan 3 (tiga) rangkap surat pernyataan dan berita acara dan daftar nama penerima kompensasi untuk keluarga HERIYANTO YACOB.
- 1( satu) buah amplop bertuliskan YACOB LOKDALIM yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) rangkap surat pernyataan dan berita acara dan daftar nama penerima kompensasi untuk keluarga YACOB LOKDALIM.
- 1( satu ) buah buku daftar tender pribadi team relawan A/N. MARLON POMITI KAB TANIMBAR PROVINSI MALUKU.
- 2(dua) buku daftar nama tender satu juta dapat seratus juta disetor ke ICE LEKY provinsi Maluku
- 1(satu) buah fotocopi lampiran bukti laporan transaksi/rekening Koran ibu yosefa jenelia kelbulan periode transaksi 01 S/D 31-01-2017 Per 12 bulan.
- 1(satu_ buah buku rekening Tabungan BRI Simpedes Nomor rekening 0001-01-051662-50-4 a.n YOSEFA JENELIA KELBULAN.
- PRINT OUT Laporan Transaksi Nomor rekening 001-01-051662-50-4 a.n IBU YOSEFA JENELIA KELBULAN periode transaksi dari tahun 2016 S/D 2021.
- 2 lembar kwitansi milik korban saudari JULIANA PATIPELOHY.
- 1 (satu) Unit Laptop Merek Acer Aspire 3 A314-32 Series, warna merah.
- 1 (satu) buah Carger Laptop Acer.
- 1 (satu) buah Tas laptop berwarna merah, merek Kevindo.
- 1 (satu) buah buku Team Coordinator Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur, Daftar Team Penyalur Kab/Kota disusun oleh Supici Leky, Rosnani Wares, Bidari.
- 1 (satu) buah buku batik berwarna hitam, merah, kuning, hijau bertuliskan buku catatan penyetoran tender 1x100, 2020-2021 Ice Leky.
- 1 (satu) buah buku Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur, Draf Team Penyalur Bantuan KK Miskin, Kota Madya Ambon, Provinsi Maluku, Bob Nusawakan.
- 1 (satu) Unit Laptop Merek Acer Aspire ES 14 ES1-420-39J6, warna hitam.
- 1 (satu) buah Carger Laptop Acer.
- 1 (Satu) Buah Handphone Merek Vivo 2007 Warna Merah Metalik Dengan Menggunakan Kondom Handphon Bening Yang DidalamnyaTerdapat 2 (Dua) LembarKartu Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku a.n. LAMBERTH. W. MIRU.
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton kecil bertuliskan Aqua yang berisikan 6 (enam) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton kecil bertuliskan Aiso yang berisikan 6 (enam) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 25 (dua puluh lima) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 21 (dua puluh satu) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 22 (dua puluh dua) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 22 (dua puluh dua) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 24 (dua puluh empat) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 30 (tiga puluh) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton kecil bertuliskan Aqua yang berisikan 7 (tujuh) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton kecil bertuliskan Kerupuk Unyil yang berisikan 8 (delapan) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 25 (dua puluh lima) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton kecil bertuliskan Aqua yang berisikan 8 (delapan) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton kecil bertuliskan Sarimie yang berisikan 5 (lima) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Mild yang berisikan 11 (sebelas) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 26 (dua puluh enam) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 25 (dua puluh lima) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat;
- 1 (satu) buah karton besar bertuliskan Gudang Garam yang berisikan 25 (dua puluh lima) kotak yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban coklat.
- Dipergunakan di perkara lain;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 362/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 362/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orpa Marthina, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan di perkara lain. Dipergunakan di perkara lain. Dipergunakan di perkara lain. Dipergunakan di perkara lain. Dipergunakan di perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik12267