- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT PST TANGGAL 14 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN STATUS BARANG BUKTI , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ROHADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU-SUBSIDIAIR, DAKWAAN KEDUA, DAKWAAN KETIGA, DAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAIMANA DAKWAAN KEEMPAT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ROHADI TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA INI, BERUPA:
- BARANG BUKTI NOMOR 1 DIKEMBALIKAN KEPADA KARDIMAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 2 DIKEMBALIKAN KEPADA ROHADI;
- BARANG BUKTI NOMOR DIKEMBALIKAN KEPADA M ANIZAR EFFENDI;
- BARANG BUKTI NOMOR 4 SAMPAI DENGAN NOMOR 8 DIKEMBALIKAN KARDIMAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 9 SAMPAI DENGAN NOMOR 11 DIKEMBALIKAN KEPADA RINA PRATIWI;
- BARANG BUKTI NOMOR 12 SAMPAI DENGAN NOMOR 37 DIKEMBALIKAN KEPADA ROHADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 38 SAMPAI DENGAN NOMOR 46 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR NOMOR 47 SAMPAI DENGAN NOMOR 48 DIKEMBALIKAN KEPADA KOKO WIRA APRIANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 69 DIKEMBALIKAN KEPADA POSMA PAIDO TUA SARUMPAET;
- BARANG BUKTI NOMOR 70 SAMPAI DENGAN NOMOR 79 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 80 SAMPAI DENGAN NOMOR 82 DIKEMBALIKAN KEPADA ROLANI AGUSTINI;
- BARANG BUKTI NOMOR 83 SAMPAI DENGAN NOMOR 91 DIKEMBALIKAN KEPADA EDI RISDIANA;
- BARANG BUKTI NOMOR 92 SAMPAI DENGAN NOMOR 115 DIKEMBALIKAN KEPADA SUWARTA;
- BARANG BUKTI NOMOR 116 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 117 SAMPAI DENGAN NOMOR 129 DIKEMBALIKAN KEPADA SUWARTA;
- BARANG BUKTI NOMOR 130 SAMPAI DENGAN NOMOR 134 DIKEMBALIKAN KEPADA CARINI;
- BARANG BUKTI NOMOR 135 SAMPAI DENGAN NOMOR 140 DIKEMBALIKAN KEPADA DARMO;
- BARANG BUKTI NOMOR 141 SAMPAI DENGAN NOMOR 170 DIKEMBALIKAN KEPADA TOLANI;
- BARANG BUKTI NOMOR 171 SAMPAI DENGAN NOMOR 172 DIKEMBALIKAN KEPADA KEPON;
- BARANG BUKTI NOMOR 173 SAMPAI DENGAN NOMOR 185 DIKEMBALIKAN KEPADA UNGGUL;
- BARANG BUKTI NOMOR 186 SAMPAI DENGAN NOMOR 206 DIKEMBALIKAN KEPADA ALI DARMADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 207 SAMPAI DENGAN NOMOR 223 DIKEMBALIKAN KEPADA TOTO SUSMANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 224 DIKEMBALIKAN KEPADA AEP SURAHMAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 225 SAMPAI DENGAN NOMOR 227 DIKEMBALIKAN KEPADA FIRMAN MUNTAKO;
- BARANG BUKTI NOMOR 228 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 229 SAMPAI DENGAN NOMOR 237 DIKEMBALIKAN KEPADA WAWANG IRAWAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 238 SAMPAI DENGAN NOMOR 241 DIKEMBALIKAN KEPADA ALI DARMADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 242 SAMPAI DENGAN NOMOR 243 DIKEMBALIKAN KEPADA MUHAMMAD TEGUH;
- BARANG BUKTI NOMOR 244 DIKEMBALIKAN KEPADA ISMET NURONI;
- BARANG BUKTI NOMOR 245 SAMPAI DENGAN NOMOR 250 DIKEMBALIKAN KEPADA YUSUF GEA;
- BARANG BUKTI NOMOR 251 SAMPAI DENGAN NOMOR 267 DIKEMBALIKAN KEPADA MACHRUZAR;
- BARANG BUKTI NOMOR 278 SAMPAI DENGAN NOMOR 270 DIKEMBALIKAN KEPADA NASROKIM;
- BARANG BUKTI NOMOR 271 DIKEMBALIKAN KEPADA RONY HELIANTOI TJAHJONO;
- BARANG BUKTI NOMOR 272 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 273 SAMPAI DENGAN NOMOR 278 DIKEMBALIKAN KEPADA MUHAMMAD ANIZAR EFFENDI;
- BARANG BUKTI NOMOR 279 SAMPAI DENGAN NOMOR 281 DIKEMBALIKAN KEPADA MEILISA LYDIA;
- BARANG BUKTI NOMOR 282 DIKEMBALIKAN KEPADA OTTO DE RUITER;
- BARANG BUKTI NOMOR 283 DIKEMBALIKAN KEPADA SAANAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 284 SAMPAI DENGAN NOMOR 289 DIKEMBALIKAN KEPADA SULI WIRANTA;
- BARANG BUKTI NOMOR 290 SAMPAI DENGAN 292 DIKEMBALIKAN KEPADA ROHADI;
- BARANG BUTI NOMOR 293 SAMPAI DENGAN NOMOR 297 DIKEMBAIKAN KEPADA KOKO WIRA APRIANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 298 SAMPAI DENGAN NOMOR 300 DIKEMBALIKAN KEPADA EDI RASDIANA;
- BARANG BUKTI NOMOR 301 DIKEMBALIKAN KEPADA SUWARTA;
- BARANG BUKTI NOMOR 302 DAN NOMOR 303 DIKEMBALIKAN KEPADA MACHRUZAR;
- BARANG BUKTI NOMOR 304 DIKEMBALIKAN KEPADA NASROKIM;
- BARANG BUKTI NOMOR 305 SAMPAI DENGAN NOMOR 328 DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DAN LEMBAR SLIP SETORAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 329 BERUPA 1 (SATU) UNIT RUMAH 2 LANTAI DI PERUMAHAN ROYAL RESIDENCE BLOK A6 NOMOR 12 RT.2/RW.10 KELURAHAN UJUNG MENTENG, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 330 DAN NOMOR 331 BERUPA 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI PERUMAHAN THE ROYAL RESIDENCE BLOK D 3 NOMOR 8, DAN BERIKUT SATU SET KUNCI RUMAH; DAN
- BARANG BUKTI NOMOR 334 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 335 DIRAMPAS UNTUK NEGARA ( DENGAN MEMPERHITUNGKAN NILAI PEMBAYARAN /CICILAN KEPADA PT.TOYOTA FINANCE );
- BARANG BUKTI NOMOR 336 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 337 SAMPAI DENGAN NOMOR 343 DIKEMBALIKAN KEPADA KOKO WIRA APRIANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 344 SAMPAI DENGAN NOMOR 351 DIKEMBALIKAN KEPADA ADRIAN SANTOSO LESMANA;
- BARANG BUKTI NOMOR 352 SAMPAI DENGAN NOMOR 356 DIKEMBALIKAN KEPADA DESSY;
- BARANG BUKGTI NOMOR 357 DAN NOMOR 358 DIKEMBALIKAN KEPADA KALIS;
- BARANG BUKTI NOMOR 359 DAN NOMOR 360 DIKEMBALIKAN KEPADA TEGUH ANDRIYANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 361 DAN NOMOR 362 DIKEMBALIKAN KEPADA FERDINAN AGUSTINUS;
- BARANG BUKTI NOMOR 363 DAN NOMOR 366 DIKEMBALIKAN KEPADA E. MARTHA USIANI;
- BARANG BUKTI NOMOR 367 SAMPAI DENGAN NOMOR 370 DIKEMBALIKAN KEPADA ARRI RADITYA SUMASTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 371 DIKEMBALIKAN KEPADA YUSRAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 372 DAN NOMOR 373 DIKEMBALIKAN KEPADA ROSALIA RINI SETYAWATI;
- BARANG BUKTI NOMOR 374 SAMPAI DENGAN NOMOR 383 DIKEMBALIKAN KEPADA DEWI PRIMANINGRUM;
- BARANG BUKTI NOMOR 384 SAMPAI DENGAN NOMOR 470 DIKEMBALIKAN KEPADA ARIES SETIADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 471 SAMPAI DENGAN NOMOR 473 DIKEMBALIKAN KEPADA WAHIDIN MULYANTO;
- BARANG BAUKTI NOMOR 474 DIKEMBALIKAN KEPADA SUHENDI;
- BARANG BUKTI NOMOR 475 SAMPAI DENGAN NOMOR 477 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 478 DIKEMBALIKAN KEPADA TAREM;
- BARANG BUKTI NOMOR 479 SAMPAI DENGAN NOMOR 483 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 484 DIKEMBALIKAN KEPADA EMI ADE SUTOMO;
- BARANG BUKTI NOMOR 485 DIKEMBALIKAN KEPADA ARIES SETIADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 486 SAMPAI DENGAN NOMOR 489 DIKEMBALIKAN KEPADA AAS ROSLANI;
- BARANG BUKTI NOMOR 490 DAN NOMOR 491 DIKEMBALIKAN KEPADA ARIES SASWANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 492 DAN NOMOR 493 DIKEMBALIKAN KEPADA SUHENDI;
- BARANG BUKTI NOMOR 494 DAN NOMOR 495 DIKEMBALIKAN KEPADA FEFFRI SUTANTA;
- BARANG BUKTI NOMOR 496 DIKEMBALIKAN KEPADA SAANAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 497 SAMPAI DENGAN NOMOR 499 DIKEMBALIKAN KEPADA BAHARUDDIN;
- BARANG BUKTI NOMOR 500 SAMPAI DENGAN NOMOR 505 DIKEMBALIKAN ROBY KADARMOKO;
- BARANG BUKTI NOMOR 506 SAMPAI DENGAN NOMOR 508 DIKEMBALIKAN KEPADA KRISMAN MULJA;
- BARANG BUKTI NOMOR 509 SAMPAI DENGAN NOMOR 511 DIKEMBALIKAN KEPADA VIKTOR ULLY SILITONGA;
- BARANG BUKTI NOMOR 512 SAMPAI DENGAN NOMOR 514 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARAANG BUKTI NOMOR 515 DAN NOMOR 516 DIKEMBALIKAN KEPADA RYAN SEFTRIADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 517 SAMPAI DENGAN NOMOR 520 DIKEMBALIKAN KEPADA DANIEL VINCENT;
- BARANG BUKTI NOMOR 521 SAMPAI DENGAN NOMOR 530 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS BERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 531 DIKEMBALIKAN KEPADA HENDRA SATIA UTAMA;
- BARANG BUKTI NOMOR 532 SAMPAI DENGAN NOMOR 535 DIKEMBALIKAN KEPADA INDIKA TAUFIQ;
- BARANG BUKTI NOMOR 536 SAMPAI DENGAN NOMOR 546 DIKEMBALIKAN KEPADA UKI SALUKI;
- BARANG BUKTI NOMOR 547 DAN NOMOR 548 DIKEMBALIKAN KEPADA INDIKA TAUFIQ;
- BARANG BUKTI NOMOR 549 DAN NOMOR 550 DIKEMBALIKAN KEPADA GABRIELA CHRISTA AMANDA;
- BARANG BUKTI NOMOR 551 DIKEMBALIKAN KEPADA FEBRIANTO;
- BARANG BUKTI NOMOR 552 DIKEMBALIKAN KEPADA PRISHA ALVIA NUGRAHA;
- BARANG BUKTI NOMOR 553 DAN NOMOR 554 DIKEMBALIKAN KEPADA IKHSAN ABDILLAH HARAHAP;
- BARANG BUKTI NOMOR 555 DAN NOMOR 556 DIKEMBALIKAN KEPADA DARMO;
- BARANG BUKTI NOMOR 557 SAMPAI DENGAN NOMOR 559 DIKEMBALIKAN KEPADA IRVAN SETIAWAN;
- BARANG BUKTI NOMOR 560 DAN NOMOR 561 DIKEMBALIKAN KEPADA HANDOYO;
- BARANG BUKTI NOMOR 562 SAMPAI DENGAN NOMOR 566 DIKEMBALIKAN KEPADA ARMAJI SAYOKO;
- BARANG BUKTI NOMOR 567 DAN NOMOR 568 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 569 SAMPAI DENGAN NOMOR 578 DIKEMBALIKAN KEPADA AGUNG ARI WIBOWO;
- BARANG BUKTI NOMOR 579 SAMPAI DENGAN NOMOR 600 MARIA MARLIANA;
- BARANG BUKTI NOMOR 601 SAMPAI DENGAN NOMOR 668 DIKEMBALIKAN KEPADA MIRA MIRANTI;
- BARANG BUKTI NOMOR 669 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 670 DIKEMBALIKAN KEPADA RYAN SEFTRIADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 671 SAMPAI DENGAN 677 BERUPA SEJUMLAH UANG TUNAI DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DAN LEMBAR BUKTI TRANSFER TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 678 DAN NOMOR 679 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 680 DAN NOMOR 681 DIKEMBALIKAN KEPADA PT HASANA DAMAI PUTRA;
- BARANG BUKTI NOMOR 682 SAMPAI DENGAN NOMOR 685 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 686 DIKEMBALIKAN KEPADA CARMAWI;
- BARANG BUKTI NOMOR 687 SAMPAI DENGAN NOMOR 695 DIKEMBALIKAN KEPADA SUGANDI;
- BARANG BUKTI NOMOR 696 SAMPAI DENGAN NOMOR 698 DIKEMBALIKAN KEPADA CARMAWI;
- BARANG BUKTI NOMOR 699 SAMPAI DENGAN NOMOR 708 DIKEMBALIKAN KEPADA SUGANDI;
- BARANG BUKTI NOMOR 709 AMPAI DENGAN NOMOR 715 DIKEMBALIKAN KEPADA SUBUR BIN SURMAK;
- BARANG BUKTI NOMOR 716 SAMPAI DENGAN NOMOR 719 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 720 SAMPAI DENGAN NOMOR 762 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 763 SAMPAI DENGAN NOMOR 765 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 766 DIKEMBALIKAN KEPADA DARIM;
- BARANG BUKTI NOMOR 767 SAMPAI DENGAN NOMOR 770 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 771 DIKEMBALIKAN KEPADA DARIM;
- BARANG BUKTI NOMOR 772 SAMPAI DENGAN NOMOR 774 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 775 SAMPAI DENGAN NOMOR 777 DIKEMBALIKAN KEPADA DARIM;
- BARANG BUKTI NOMOR 778 SAMPAI DENGAN NOMOR 793 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 765 DIKEMBALIKAN KEPADA ROHADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 784 DIKEMBALIKAN KEPADA ROHADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 793 DIKEMBALIKAN KEPADA ROHADI;
- BARANG BUKTI NOMOR 794 DIKEMBALIKAN KEPADA DARIM;
- BARANG BUKTI NOMOR 795 SAMPAI DENGAN NOMOR 807 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 808 SAMPAI DENGAN NOMOR 816 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 817 SAMPAI DENGAN NOMOR 819 DIKEMBALIKAN KEPADA JEFRI SUTANTA;
- BARANG BUKTI NOMOR 820 SAMPAI DENGAN NOMOR 828 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 829 SAMPAI DENGAN NOMOR 831 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 832 SAMPAI DENGAN NOMOR 834 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- BARANG BUKTI NOMOR 835 SAMPAI DENGAN NOMOR 837 DIKEMBALIKAN KEPADA MULYANI;
- BARANG BUKTI NOMOR 838 SAMPAI DENGAN NOMOR 862 DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 14 Juli 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini, berupa:
- Barang Bukti Nomor 1 dikembalikan kepada Kardiman;
- Barang Bukti Nomor 2 dikembalikan kepada Rohadi;
- Barang Bukti Nomor dikembalikan kepada M Anizar Effendi;
- Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 8 dikembalikan Kardiman;
- Barang Bukti Nomor 9 sampai dengan Nomor 11 dikembalikan kepada Rina Pratiwi;
- Barang Bukti Nomor 12 sampai dengan Nomor 37 dikembalikan kepada Rohadi;
- Barang Bukti Nomor 38 sampai dengan Nomor 46 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor Nomor 47 sampai dengan Nomor 48 dikembalikan kepada Koko Wira Aprianto;
- Barang Bukti Nomor 69 dikembalikan kepada Posma Paido Tua Sarumpaet;
- Barang Bukti Nomor 70 sampai dengan Nomor 79 terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 80 sampai dengan Nomor 82 dikembalikan kepada Rolani Agustini;
- Barang Bukti Nomor 83 sampai dengan Nomor 91 dikembalikan kepada Edi Risdiana;
- Barang Bukti Nomor 92 sampai dengan Nomor 115 dikembalikan kepada Suwarta;
- Barang Bukti Nomor 116 terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 117 sampai dengan Nomor 129 dikembalikan kepada Suwarta;
- Barang Bukti Nomor 130 sampai dengan Nomor 134 dikembalikan kepada Carini;
- Barang Bukti Nomor 135 sampai dengan Nomor 140 dikembalikan kepada Darmo;
- Barang Bukti Nomor 141 sampai dengan Nomor 170 dikembalikan kepada Tolani;
- Barang Bukti Nomor 171 sampai dengan Nomor 172 dikembalikan kepada Kepon;
- Barang Bukti Nomor 173 sampai dengan Nomor 185 dikembalikan kepada Unggul;
- Barang Bukti Nomor 186 sampai dengan Nomor 206 dikembalikan kepada Ali Darmadi;
- Barang Bukti Nomor 207 sampai dengan Nomor 223 dikembalikan kepada Toto Susmanto;
- Barang Bukti Nomor 224 dikembalikan kepada Aep Surahman;
- Barang Bukti Nomor 225 sampai dengan Nomor 227 dikembalikan kepada Firman Muntako;
- Barang Bukti Nomor 228 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 229 sampai dengan Nomor 237 dikembalikan kepada Wawang Irawan;
- Barang Bukti Nomor 238 sampai dengan Nomor 241 dikembalikan kepada Ali Darmadi;
- Barang Bukti Nomor 242 sampai dengan Nomor 243 dikembalikan kepada Muhammad Teguh;
- Barang Bukti Nomor 244 dikembalikan kepada Ismet Nuroni;
- Barang Bukti Nomor 245 sampai dengan Nomor 250 dikembalikan kepada Yusuf Gea;
- Barang Bukti Nomor 251 sampai dengan Nomor 267 dikembalikan kepada Machruzar;
- Barang Bukti Nomor 278 sampai dengan Nomor 270 dikembalikan kepada Nasrokim;
- Barang Bukti Nomor 271 dikembalikan kepada Rony Heliantoi Tjahjono;
- Barang Bukti Nomor 272 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 273 sampai dengan Nomor 278 dikembalikan kepada Muhammad Anizar Effendi;
- Barang Bukti Nomor 279 sampai dengan Nomor 281 dikembalikan kepada Meilisa Lydia;
- Barang Bukti Nomor 282 dikembalikan kepada Otto de Ruiter;
- Barang Bukti Nomor 283 dikembalikan kepada Sa?anan;
- Barang Bukti Nomor 284 sampai dengan Nomor 289 dikembalikan kepada Suli Wiranta;
- Barang Bukti Nomor 290 sampai dengan 292 dikembalikan kepada Rohadi;
- Barang Buti Nomor 293 sampai dengan Nomor 297 dikembaikan kepada Koko Wira Aprianto;
- Barang Bukti Nomor 298 sampai dengan Nomor 300 dikembalikan kepada Edi Rasdiana;
- Barang Bukti Nomor 301 dikembalikan kepada Suwarta;
- Barang Bukti Nomor 302 dan Nomor 303 dikembalikan kepada Machruzar;
- Barang Bukti Nomor 304 dikembalikan kepada Nasrokim;
- Barang Bukti Nomor 305 sampai dengan Nomor 328 dirampas untuk Negara; dan Lembar Slip Setoran tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 329 berupa 1 (satu) unit Rumah 2 lantai di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 RT.2/RW.10 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 330 dan Nomor 331 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di perumahan The Royal Residence Blok D 3 Nomor 8, dan berikut satu set kunci rumah; dan
- Barang Bukti Nomor 334 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 335 dirampas untuk Negara ( dengan memperhitungkan nilai pembayaran /cicilan kepada PT.TOYOTA FINANCE );
- Barang Bukti Nomor 336 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 337 sampai dengan Nomor 343 dikembalikan kepada Koko Wira Aprianto;
- Barang Bukti Nomor 344 sampai dengan Nomor 351 dikembalikan kepada Adrian santoso Lesmana;
- Barang Bukti Nomor 352 sampai dengan Nomor 356 dikembalikan kepada Dessy;
- Barang Bukgti Nomor 357 dan Nomor 358 dikembalikan kepada Kalis;
- Barang Bukti Nomor 359 dan Nomor 360 dikembalikan kepada Teguh Andriyanto;
- Barang Bukti Nomor 361 dan Nomor 362 dikembalikan kepada Ferdinan Agustinus;
- Barang Bukti Nomor 363 dan Nomor 366 dikembalikan kepada E. Martha Usiani;
- Barang Bukti Nomor 367 sampai dengan Nomor 370 dikembalikan kepada Arri Raditya Sumasto;
- Barang Bukti Nomor 371 dikembalikan kepada Yusran;
- Barang Bukti Nomor 372 dan Nomor 373 dikembalikan kepada Rosalia Rini Setyawati;
- Barang Bukti Nomor 374 sampai dengan Nomor 383 dikembalikan kepada Dewi Primaningrum;
- Barang Bukti Nomor 384 sampai dengan Nomor 470 dikembalikan kepada Aries Setiadi;
- Barang Bukti Nomor 471 sampai dengan Nomor 473 dikembalikan kepada Wahidin Mulyanto;
- Barang Baukti Nomor 474 dikembalikan kepada Suhendi;
- Barang Bukti Nomor 475 sampai dengan Nomor 477 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 478 dikembalikan kepada Tarem;
- Barang Bukti Nomor 479 sampai dengan Nomor 483 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 484 dikembalikan kepada Emi Ade Sutomo;
- Barang Bukti Nomor 485 dikembalikan kepada Aries Setiadi;
- Barang Bukti Nomor 486 sampai dengan Nomor 489 dikembalikan kepada Aas Roslani;
- Barang Bukti Nomor 490 dan Nomor 491 dikembalikan kepada Aries Saswanto;
- Barang Bukti Nomor 492 dan Nomor 493 dikembalikan kepada Suhendi;
- Barang Bukti Nomor 494 dan Nomor 495 dikembalikan kepada Feffri Sutanta;
- Barang Bukti Nomor 496 dikembalikan kepada Sa?anan;
- Barang Bukti Nomor 497 sampai dengan Nomor 499 dikembalikan kepada Baharuddin;
- Barang Bukti Nomor 500 sampai dengan Nomor 505 dikembalikan Roby Kadarmoko;
- Barang Bukti Nomor 506 sampai dengan Nomor 508 dikembalikan kepada Krisman Mulja;
- Barang Bukti Nomor 509 sampai dengan Nomor 511 dikembalikan kepada Viktor Ully Silitonga;
- Barang Bukti Nomor 512 sampai dengan Nomor 514 tetap terlampir dalam berkas Perkara;
- Baraang Bukti Nomor 515 dan Nomor 516 dikembalikan kepada Ryan Seftriadi;
- Barang Bukti Nomor 517 sampai dengan Nomor 520 dikembalikan kepada Daniel Vincent;
- Barang Bukti Nomor 521 sampai dengan Nomor 530 tetap terlampir dalam Berkas Berkara;
- Barang Bukti Nomor 531 dikembalikan kepada Hendra Satia Utama;
- Barang Bukti Nomor 532 sampai dengan Nomor 535 dikembalikan kepada Indika Taufiq;
- Barang Bukti Nomor 536 sampai dengan Nomor 546 dikembalikan kepada Uki Saluki;
- Barang Bukti Nomor 547 dan Nomor 548 dikembalikan kepada Indika Taufiq;
- Barang Bukti Nomor 549 dan Nomor 550 dikembalikan kepada Gabriela Christa Amanda;
- Barang Bukti Nomor 551 dikembalikan kepada Febrianto;
- Barang Bukti Nomor 552 dikembalikan kepada Prisha Alvia Nugraha;
- Barang Bukti Nomor 553 dan Nomor 554 dikembalikan kepada Ikhsan Abdillah Harahap;
- Barang Bukti Nomor 555 dan Nomor 556 dikembalikan kepada Darmo;
- Barang Bukti Nomor 557 sampai dengan Nomor 559 dikembalikan kepada Irvan setiawan;
- Barang Bukti Nomor 560 dan Nomor 561 dikembalikan kepada Handoyo;
- Barang Bukti Nomor 562 sampai dengan Nomor 566 dikembalikan kepada Armaji Sayoko;
- Barang Bukti Nomor 567 dan Nomor 568 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 569 sampai dengan Nomor 578 dikembalikan kepada Agung Ari Wibowo;
- Barang Bukti Nomor 579 sampai dengan Nomor 600 Maria Marliana;
- Barang Bukti Nomor 601 sampai dengan Nomor 668 dikembalikan kepada Mira Miranti;
- Barang Bukti Nomor 669 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 670 dikembalikan kepada Ryan Seftriadi;
- Barang Bukti Nomor 671 sampai dengan 677 berupa sejumlah Uang Tunai dirampas untuk Negara; dan Lembar Bukti Transfer tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 678 dan Nomor 679 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 680 dan Nomor 681 dikembalikan kepada PT HASANA DAMAI PUTRA;
- Barang Bukti Nomor 682 sampai dengan Nomor 685 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 686 dikembalikan kepada Carmawi;
- Barang Bukti Nomor 687 sampai dengan Nomor 695 dikembalikan kepada Sugandi;
- Barang Bukti Nomor 696 sampai dengan Nomor 698 dikembalikan kepada Carmawi;
- Barang Bukti Nomor 699 sampai dengan Nomor 708 dikembalikan kepada Sugandi;
- Barang Bukti Nomor 709 ampai dengan Nomor 715 dikembalikan kepada Subur bin Surmak;
- Barang Bukti Nomor 716 sampai dengan Nomor 719 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 720 sampai dengan Nomor 762 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang Bukti Nomor 763 sampai dengan Nomor 765 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 766 dikembalikan kepada Darim;
- Barang Bukti Nomor 767 sampai dengan Nomor 770 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 771 dikembalikan kepada Darim;
- Barang Bukti Nomor 772 sampai dengan Nomor 774 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 775 sampai dengan Nomor 777 dikembalikan kepada Darim;
- Barang Bukti Nomor 778 sampai dengan Nomor 793 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 765 dikembalikan kepada Rohadi;
- Barang Bukti Nomor 784 dikembalikan kepada Rohadi;
- Barang Bukti Nomor 793 dikembalikan kepada Rohadi;
- Barang Bukti Nomor 794 dikembalikan kepada Darim;
- Barang Bukti Nomor 795 sampai dengan Nomor 807 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 808 sampai dengan Nomor 816 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 817 sampai dengan Nomor 819 dikembalikan kepada Jefri Sutanta;
- Barang Bukti Nomor 820 sampai dengan Nomor 828 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 829 sampai dengan Nomor 831 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 832 sampai dengan Nomor 834 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti Nomor 835 sampai dengan Nomor 837 dikembalikan kepada Mulyani;
- Barang Bukti Nomor 838 sampai dengan Nomor 862 dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 37/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Anthon R. Saragih, Brhotma Maya Marbun |
Panitera | Nurussabiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - BARANG BUKTI NOMOR 332 1 ( SATU) SET KUNCI RUMAH YANG BERLOKASI DI PERUMAHAN ROYAL RESIDENCE A6 NO.12 RT.12,RW.10 KELURAHAN UJUNG MENTENG ,KEC.CAKUNG JAKARTA TIMUR , DIRAMPAS UNTUK NEGARA - BARANG BUKTI NOMOR 333 BERUPA 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI PERUMAHAN THE ROYAL RESIDENCE BLOK A 4 NOMOR 16; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA PT. HASANA DAMAI PUTRA; SELANJUTNYA TERHADAP UANG TUNAI SEJUMLAH RP1.501.251.000,00 (SATU MILIAR LIMA RATUS SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH) UNTUK PENGEMBALIAN UANG PEMBAYARAN ANGSURAN ATAU CICILAN TERHADAP 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI PERUMAHAN THE ROYAL RESIDENCE BLOK D 3 NOMOR 8; DAN UANG TUNAI SEJUMLAH RP960.000.000,00 (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) UNTUK PENGEMBALIAN UANG PEMBAYARAN ANGSURAN ATAU CICILAN TERHADAP 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI PERUMAHAN THE ROYAL RESIDENCE BLOK A 4 NOMOR 16; YANG TELAH DITERIMA DAN DISIMPAN DI REKENING PENAMPUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA BANK MANDIRI ATAS NAMA RPL 175 KPK UTK PDT PADA TANGGAL 2 JULI 2021 DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Barang Bukti Nomor 332 1 ( satu) set kunci Rumah yang berlokasi di Perumahan Royal Residence A6 No.12 RT.12,RW.10 Kelurahan Ujung Menteng ,Kec.Cakung Jakarta Timur , dirampas untuk Negara - Barang Bukti Nomor 333 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 4 Nomor 16; agar dikembalikan kepada PT. HASANA DAMAI PUTRA; Selanjutnya terhadap Uang tunai sejumlah Rp1.501.251.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk pengembalian uang pembayaran angsuran atau cicilan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di perumahan The Royal Residence Blok D 3 Nomor 8; dan Uang Tunai sejumlah Rp960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) untuk pengembalian uang pembayaran angsuran atau cicilan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 4 Nomor 16; yang telah diterima dan disimpan di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bank Mandiri atas nama RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 2 Juli 2021 dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 37/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik6761840