- Menyatakan Terdakwa R.DENNY SETIAWAN Bin (alm) H.HUSIN TAIBIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? , sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat berat netto seluruhnya 22,3517 gram dan sisa setelah pemeriksaan 21,6560 gram
- 5 (lima) linting kertas warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja berat netto seluruhnya 2,5536 gram dan sisa setelah pemeriksaan 2,1315 gram.
Putusan PN BEKASI Nomor 657/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 657/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asiadi Sembiring, Hakim Anggota Syakilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Dirampas untuk dimusnahkan?; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 657/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 657/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik612