- Menyatakan Terdakwa Ahmad Mursidi Muchlis als Acil Bin M. Taufik, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Mursidi Muchlis als Acil Bin M. Taufik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna hitam ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7186 Gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 1,7038 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4387 Gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 1,4224 Gram ;
- Keseluruhan barang bukti adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan PN BEKASI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik547