Putusan PN BEKASI Nomor 694/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 694/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, M.hbr Hakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wardono als Dono Bin Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Wardono als Dono Bin Rahmat dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Wardono als Dono Bin Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,40 (lima koma empat puluh) gram di dalam kaos kaki warna biru putih; - 1 (satu) buah handphone Redmi 5A warna silver dengan nomor 081212858517. - 1 (satu) buah timbangan Digital warna silver. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 694/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik477