- Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) a.n. WALIDI dengan nopol BD 3445 HB, nomor mesin JBB2E-1062240 dan nomor rangka MH1JBB210BK059339;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n. WALIDI dengan nopol BD 3445 HB, nomor mesin JBB2E-1062240 dan nomor rangka MH1JBB210BK059339;
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda Blade warna merah lis hitam dengan nomor rangka: MH1JBB210BK059339, nomor mesin: JBB2E-1062240 dengan nomor plat: BD 3445 HB, serta body kendaraan dalam keadaan tidak terpasang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nopol terpasang BD 3120 KJ, nomor mesin JF51E-1079105 dan nomor rangka MH1JF5118AK078310;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dongker dengan leher berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar celana levis pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) topi warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dongker;
- 1 (satu) lembar celana levis panjang warna hitam;
Putusan PN TUBEI Nomor 44/Pid.B/2021/PN Tub |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Minerva Kainama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Walidi alias Wal bin (alm.) Samijo; dikembalikan kepada Terdakwa Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda; untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Tub
Statistik9831