- Menyatakan Terdakwa I Jerki Harianto alias Jerki bin Dameri Efendi dan Terdakwa II Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jerki Harianto alias Jerki bin Dameri Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa II untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan (PSTNK53212017030005) PT. MANDALA MULTIFINANCE Tbk.;
- 1 (satu) Plat Nomor Polisi dengan nomor seri BD 6830 HC;
- 1 (satu) lembar Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) a.n. DEVIES APRIANTI No.L-01036702;
- 1 (satu) lembar kertas bukti kredit konsumen a.n. DEVIES APRIANTI;
Putusan PN TUBEI Nomor 43/Pid.B/2021/PN Tub |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Minerva Kainama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Darmawan alias Mawan bin (alm.) Asman; dikembalikan kepada Saksi Devies Aprianti alias Devies binti A. Badawi; dikembalikan kepada Saudara Aji Miharja alias Aji bin Cik Wan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Tub
Statistik11438