- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menetapkan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 2723/I/2005 tertanggal 17 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Asuh atas anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yakni:
- HEAVEN JOE, laki-laki, lahir di Jakarta, padatanggal 9 Agustus 2004, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1992/U/JP/2004 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat;
- CADDERYN AURELIA JOE, peremuan, lahir di Jakarta, padatanggal 4 Mei 2008, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7695/JT/KL/2008 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur; dan
- JILLYANNE RICHELLE JOE, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 19 Juli 2010, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.154/JT/KL/2010 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap paling lambat 60 (enam puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang untuk dicatat pada register Akta Perceraian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 962/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 962/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 962/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 962/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 962/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik320