- Menyatakan terdakwa I.Yunita Siagian Alias Yuni Binti Alm. M.B Siagiandan terdakwa II.Susanti Alias Murni Alias Black Binti Samiditersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam) tahun 4 (empat) bulandan pidana denda masing-masing sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik besar klip bening berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga plastik bekas berisi narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) unit timbangan digitial ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah korek mancis;
- 2 (dua) buah pipet bening;
- 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik5217