- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Heri Suseno bin M. Saleh Hasim) untuk mengikrarkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon Konvensi (Yuliati binti Syafri (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi (Heri Suseno bin M. Saleh Hasim) untuk ditetapkan menjadi pemegang hak asuh anak yang bernama Daffi Faaz Bilal bin Heri Suseno, (Laki-laki, Lahir Karimun, 16 Juli 2021, umur 3 (tiga) bulan yang saat ini dalam asuhan Termohon Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah Iddah, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan dengan nominal setiap bulannya adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Mut?ah, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah lampau istri, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk dua bulan, dengan rincian perbulannya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak atas nama Daffi Faaz Bilal bin Heri Suseno, (Laki-laki, Lahir di Karimun, 16 Juli 2021) saat ini berumur 3 bulan, dengan tetap memberikan hak kepada Penggugat Rekonvensi (ayahnya) untuk menjenguk, mengajak dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak; 2.5. Nafkah Anak, sebesar minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau dewasa;
Kewajiban tersebut berupa nafkah iddah, nafkah mut?ah, nafkah lampau dan nafkah anak bulan bersangkutan diserahkan Pemohon kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 465/Pdt.G/2021/PA.TBK |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2021/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Imdad Azizy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faizal Husen, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Taujan Dzul Farhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasaruddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONVENSI: II. DALAM REKONVENSI: III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pdt.G/2021/PA.TBK.zip
- Download PDF
- 465/Pdt.G/2021/PA.TBK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pdt.G/2021/PA.TBK
Statistik4126