- Menyatakan Terdakwa 1 Wahyu Septian Maulana Bin Endang Suryadi dan Terdakwa 2 Waras Santoso Bin Sanupin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Wahyu Septian Maulana Bin Endang Suryadi dan Terdakwa 2 Waras Santoso Bin Sanupin tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar jaket warna bu-abu dengan merk Adidas;
- 1 (satu) lembar jaket warna merah dengan merek Rockcable;
- 1 (satu) unit Handphone dengan Merk Vivo Y30 I warna biru dongker dengan Nomor Imei 1 :867472053849330, Nomor Ime 2:867472053849322;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2021 dengan Nomor Polisi : BD-5475-KW, Nomor Rangka : MH1JM8112MK443480, Nomor Mesin : JM81E-1445474 beserta STNK atas nama Sanupin dan Kunci Kontaknya;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 155/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 155/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudanti Widianusita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak Korban Icha Rahma Dwi Lestari Binti Erwandi; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II Waras Santoso Bin Sanupin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2021/PN Agm
Banding : 125/PID/2021/PT BGL
Statistik10227